Sedikit curhat bro agan-agan, kalian pasti taukan yang namanya NAZAR tapi bukan yang penyanyi
dangdut itu ya , yang saya maksud disni itu nazar dalam Islam ya biassanya
dilakukan umat isam kalu ada suatu hajat atau kenginana yang ingin dicapai
namun sebagai upanya agar keinginan tersebut tercapsi kita biasanya melkukan
sesuatu yang menjadi imbalan atau apa ya gitu syarat ataupun milistone tertentu
ataupun penghargaan emmm gimana ya gambarinnya mungkin lebih tepatnya apresiasi
jika keinginan tersebut terwujud,
Nah baru-baru ini ada teman saya
gak Cuma satu adalah yang mempunyai nazar kalau ia dapet kerjaan
dia bkal sholat 5 waktu , ya gak ada yang salah sih sama nazar nya baik gitu
tujuannya tapi ya gimana kurang greget aja, masak nazar nya sholat 5 waktu itu
kan emang kewajiban kalaupun gak diimng-imingi
ama nazar juga itu sudah menjadi keharusan, ibarat kata ya kita nazar nya gini “nantiu
kalau saya lulus test wawancara saya bakal makan tiga kai sehari” ya udah gitu
makan kan emg kebutuhan kalau gak makan ya mati kitanya. Ada satu hal yang
menjadi pikiran saya ternyata masih banyak orang yang sebenarnya menganggap
kalau sholat itu sebnarnya hanya seagian cara untuk menghormati tuhan , dalam
artian tuhan lah yang butuh agar kita sholat bukan sebliknya, seolah-olah kalau
kita gak sholat, Dia akan berkurang kuasanya.
Dari peristiwa kecil tersebut saya menjadi penasaran dan
mulai mencari-cari apa sih sebenarnya nazar itu, apa makna dan tujuannya ,dan
bagaiman seharusnya kita mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari
atau apa jadinya jikat kita tidak dapat memenuhi nazarnya, daripada agan-agan
ikutan bingung jum kite langsung ke TKP
DEFINISI NAZAR
Nadzar
adalah mewajibkan suatu perkara atau perbuatan yang asalnya tidak wajib secara
syariah. Seperti, bernazar melakukan shalat sunnah, berpuasa sunnah, bersedekah
pada orang miskin apabila yang dikehendakinya tercapai. Niat utama adalah untuk
semakin mendekatkan diri pada Allah (qurbah)
PERSYARATAN NADZAR
Syarat
sah dan terjadinya nadzar terbagi 2 (dua) yaitu syarat pelaku nadzar dan
perkara yang dibuat nadzar (al mandzur bihi)
SYARAT ORANG YANG NADZAR
1. Berakal sehat.
2. Beragama Islam (muslim)
3. Diucapkan dengan kata-kata, tidak cukup hanya dengan niat. Apabila seseorang
berniat nadzar tanpa ada ucapan, maka nadzarnya tidak sah dan tidak wajib
memenuhi nadzar tersebut.[5]
SYARAT PERKARA YANG DIJADIKAN NADZAR (AL MANDZUR BIHI)
1. Perkara ibadah. Seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sadaqah. Perkara yang
bukan bersifat ibadah seperti perkara maksiat atau perkara mubah (seperti makan
dan minum) tidak sah nadzarnya.
2. Harta yang dijadikan nadzar harus menjadi hak milik pelaku nadzar saat
bernadzar.
3. Bukan perkara fardhu atau wajib. Seperti shalat 5 waktu atau puasa Ramadan.
MACAM-MACAM NADZAR
Dari segi isi kandungan nadzar, nadzar ada dua jenis,
yaitu (a) nadzar lajaj (نذر
لجاج) yaitu bernazar
dengan mencegah diri dari melakukan sesuatu. Seperti, "Saya besok tidak
akan bepergian." (b) Nadzar mujazat yaitu nadzar (janji pada diri
sendiri) untuk melakukan sesuatu. Nadzar majazat ini ada dua macam, sebagai
berikut:
(1) Nadzar tabarrur,[2] adalah nadzar yang dilakukan secara spontan tanpa
dikaitkan dengan keberhasilan melakukan sesuatu. Seperti, seseorang berkata,
"Saya akan shalat sunnah besok."
(2) Nadzar yang dikaitkan dengan keberhasilan melakukan sesuatu. Seperti
seseorang berkata, "Apabila anak saya sembuh, saya akan bersedekah pada
fakir miskin."[3]
Sebagian ahli fiqh membagi nadzar menjadi dua macam yaitu nadzar mutlak dan
nazar muqayyad atau muallaq. Nadzar mutlak adalah nadzar yang dilakukan tanpa
mengaitkan dengan keberhasilan melakukan sesuatu atau disebut nadzar tabarrur.
Sedang nazar muqoyyad (muallaq) adalah nazar yang dilakukan apabila sudah
berhasil dalam perkara yang diinginkan.
Dari segi perbuatan yang dinazarkan, ia terbagi menjadi lima macam:
(1) Nazar taat dan ibadah sepdrti bernazar untuk bersedekah.
(2) Nazar mubah seperti bernazar untuk tidur
(3) Nazar maksiat. Contoh, bernazar untuk berzina dengan artis.
(4) Nadzar makruh. Contoh, bernazar untuk merokok.
(5) Nazar syirik. Contoh, bernazar untuk menyembah berhala.
HUKUM BER-NADZAR
Apakah bernadzar itu boleh (mubah), mendapat pahala (sunnah), kurang baik
(makruh) atau dilarang (haram)?
Ada beberapa pendapat ulama yang berbeda karena adanya dalil Quran dan hadits
yang juga bermacam-macam. Intinya, nadzar sebaiknya dihindari. Tapi kalau sudah
terjadi, maka wajib (harus) dipenuhi kalau nadzarnya berkaitan dengan ibadah.
Seperti tersebut dalam hadits sahih:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ
فَلاَ يَعْصِهِ
Artinya: Barangsiapa yang bernadzar untuk taat pada Allah, maka penuhilah
nadzar tersebut. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah, maka
janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)
A. Nadzar itu Sunnah (baik dan mendapat pahala)
Dalil dari Quran:
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ
يَعْلَمُهُ
Artinya: Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja
yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.(QS. Al Baqarah
2:270)
B. Nadzar itu Makruh (sebaiknya tidak dilakukan)
Dalil dari hadits:
نهي النبي عَنِ النَّذْرِ قَالَ إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا
يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
Artinya: Nabi melarang untuk bernadzar, beliau
bersabda: ‘Nadzar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar hanyalah
dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’. (HR. Bukhari Muslim)
لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذؒرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا
يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
Artinya: Janganlah bernadzar. Karena nadzar tidaklah
bisa menolak takdir sedikit pun. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang
pelit. (HR. Muslim)
HUKUM APABILA TIDAK MELAKSANANKAN NADZAR
Apabila orang yang bernadzar tidak melakukan nadzarnya baik karena tidak mampu
atau tidak mau, maka konsekuensinya melihat dulu jenis nadzarnya apakah
termasuk nadzar ibadah, mubah, maksiat, makruh atau syirik.
Lihat penjelasan Hukum Menunaikan Nadzar di atas..
Intinya, harus membayar kafarah yamin (tebusan sumpah).
Urutan Kafarah Yamin (tebusan sumpah) bagi yang tidak melaksanakan nadzar
adalah sebagai berikut (pilih salah satu, prioritas berdasar urutan):
a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Memerdekakan satu orang budak
d. Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa
selama tiga hari.[4]
Kesimpulan : jelas kecurigaan saya sama teman saya tadi
kalau nadzar belum sah selain karena memang kurang greget heheh ya karena
nadzarnya stidak memenuhi syarat perkara yang dijadikan nadzar dalam artian secara
ucapan dia emang sudah sudah bernazar namaun perkara yang kemudian dijadikannya
sebagai nadzar kurang tepat.